Layanan bebas pinjam pustaka diberikan kepada mahsiswa aktif universitas mataram untuk kepentingan Yudisium sebagai bukti bahwa mahasiswa tersebut tidak memiliki pinjaman buku atau bahan pustaka lainnya di Perpustakaan Universitas Mataram. Syarat dan ketentuan untuk memperoleh Surat Keterangan Bebas Perpusatakaan sebagai berikut:
- Mengisi Form
- Tidak Memiliki Pinjaman Buku atau Bahan Pustaka Lainnya
Pengajuan Surat Keterangan Bebas Perpustakaan dapat dilakukan di Bagian Layanan Sirkulasi UPT Perpustakaan Universitas Mataram. Setelah diterbitkan Surat Keterangan Bebas Perpustakaan maka mahasiswa yang bersangkutan tidak lagi memiliki hak untuk melakukan proses peminjaman buku atau bahan pustaka lainnya.